Senin, 24 November 2008

Rokok Termahal di dunia.......

-----------------------------------------------------------------------


Harga rokok memang terus melambung, namun sebungkus rokok yang satu ini harganya sangat mencengangkan. 100 ribu Dolar AS atau sekitar 90 juta Rupiah. Wow...

Lucky Strike membuat rokok termahal ini hanya satu bungkus pada tahun 2006 silam. Rokoknya memang std alias standar menggunakan tembakau lazimnya. Namun, bungkus rokok tersebut dibuat dari emas putih 18 karat dengan hiasan satu berlian dan juga satu batu ruby.

Rokok termahal itu dipamerkan di beberapa airport di Eropa dan duplikatnya dijual pada bandara udara tersebut

Kamis, 20 November 2008

SIM Card mengandung emas

Anda pengguna ponsel yang suka gonta-ganti kartu SIM untuk mencari
yang murah lalu begitu pulsa habis membuang kartu tersebut? Coba pikir-
pikir lagi. Di dalam kartu itu ternyata ada emasnya! Ponsel bekas yang
karena tua dan tidak laku dijual lalu acap dibuang begitu saja pun
mengandung emas, tembaga dan perak.

Percaya tidak, sebuah perusahaan di Singapura dan Jepang sudah mulai
menjadi anggota Lasykar Mandiri (julukan keren untuk pemulung), khusus
ponsel tua dan kartu SIM yang dibuang orang. Proses para pemulung
ponsel dan kartu SIM bekas ini sama saja dengan juragan pemulung
biasa: menyerahkan hasil kumpulannya ke pengolah atau mengolahnya
sendiri untuk memisahkan komponen-komponen yang ada dalam kartu SIM
atau ponsel. Dari jutaan kartu dan ribuan ponsel yang dikumpulkan,
mereka bisa mendulang kiloan emas murni dan puluhan bahkan ratusan
kilo tembaga, perak, timah dan beberapa macam lagi.

Dari mana emas atau logam-logam itu datang? Dalam sirkit di ponsel
atau chip di kartu SIM (GSM) atau RUIM (CDMA), memang ada emasnya.
Emas digunakan karena terbukti mampu menyalurkan arus elektronik lebih
baik dibandingkan tembaga. Produsen ponsel atau kartu SIM/RUIM tidak
pernah mengurangi atau meniadakan kandungan logam mulia itu, walaupun
dalam setiap unit jumlahnya mungkin cuma seperseribu gram.

Nah, jika berhasil mengumpulkan satu juta kartu SIM bekas, kita bisa
berharap mendapatkan 1.000 gram atau satu kilogram emas murni. Dan
jika kita bisa mengurai ponsel bekas, akan lebih banyak lagi emas,
perak dan tembaga yang bisa kita peroleh.

Yokohama Metal Co Ltd, sebuah perusahaan pemulung mendapati kenyataan
bahwa ponsel dan kartu SIM merupakan tambang emas yang benar-benar
hebat. Jika dari satu ton material yang diambil di tambang emas
konvensional hanya didapat sekitar 5 gram emas, dari satu ton ponsel
bekas yang dilebur bisa didapat 30 kali lipat, alias 150 gram emas.

Bisa Rp 45 Juta Sebulan

Lasykar Mandiri emas dari Singapura, dan juga Jepang, akan masuk
Indonesia dan menawarkan pembelian kartu SIM bekas dengan harga
sekitar Rp 100, atau Rp 1000 per ponsel. Mereka akan membangun pabrik
untuk melebur alat komunikasi tadi, menjaring emas, tembaga dan perak
yang ada.

Mari kita hitung peluang mendulang emas dari kartu SIM dari beberapa
operator telekomunikasi yang ada di tanah air. Kita mulai dengan
Telkomsel. Tahun ini pelanggannya sudah 52 juta. Dengan pertumbuhan
pelanggan yang rata-rata 30% setahun, Telkomsel membutuhkan 200%,
bahkan 300% kartu SIM dari jumlah pelanggan aktualnya.

Menurut seorang petinggi Telkomsel, persaingan bisnis yang ketat
membuat tingkat churn – banyaknya pelanggan yang pindah operator –
sangat tinggi. Untuk mendapat pertumbuhan pelanggan 1,5 juta sebulan
seperti saat ini, Telkomsel harus menjual 12 juta kartu perdana
(starter pack – SP).

Ini berarti, dari Telkomsel saja ada 10,5 juta kartu SIM yang dibuang
begitu pulsanya habis. Belum lagi dari PT Indosat, Excelcomindo (XL),
dan delapan operator komunikasi nirkabel lain.

Total satu bulan bisa terkumpul sampai 25 juta “kartu mati”. Kalau per
kartu beratnya 2 gram, maka jumlah totalnya sekitar 50 ton. Jika semua
itu berhasil dikumpulkan dan diambil logamnya, akan didapat sekitar 25
kilogram emas sebulan, dan sekitar 100 kg tembaga.

Dengan melumatkan 10.000 ponsel bekas atau seberat satu ton
(diasumsikan rata-rata per ponsel beratnya 100 gram), berarti akan
didapat 150 gram emas, 100 kg tembaga dan 3 kg perak. Ini di luar
plastik, atau timahnya yang juga didapat.

Logam-logam tadi bisa dijual dalam bentuk ingot (logam bahan baku )
yang harganya sudah cukup lumayan, karena berkadar 99,99% atau kalau
emas 24 karat. Kalau mengikuti harga emas dunia yang Rp 300.000 per
gram, setiap bulan dari kartu SIM dan RUIM bekas saja bisa didulang
harta sedikitnya Rp 7,5 miliar. Padahal modalnya hanya 25 juta kali Rp
100, alias Rp 2,5 miliar.

Angka pendapatan ini akan bertambah dengan penjualan tembaga yang bisa
mencapai Rp 1 miliar, juga dari karton yang dilebur jadi bubur kertas.
Sepuluh ribu ponsel bekas yang dibeli sekitar Rp 10 juta akan
menghasilkan emas senilai Rp 45 juta, dan tembaga senilai Rp 1 miliar.
Ini di luar penjualan perak dan timah.

Namun di negeri kita, tak banyak ponsel yang dibuang. Pertumbuhan
pelanggan seluler atau nirkabel masih tetap sebanding dengan jumlah
masuknya ponsel baru. Pasar ponsel bekas pun lebih ramai dibanding
pasar ponsel baru, karena banyak anggota masyarakat dari lapisan
tertentu cenderung gonti-ganti ponsel, menukar-tambah ponsel yang baru
3 bulan dimilikinya dengan yang lebih baru

Kamis, 13 November 2008

"PETE" Ternyata Obat Paling Dahysat!

Petai…Bau si…Tapi Khasiatnya…Wow!



Pete tu mengandung 3 macam gula alami yaitu sukrosa , fruktosa dan glukosa yang dikombinasikan dengan serat. Nah..kombinasi ini , ternyata bikin kita jadi sangat bertenaga! *wah buat maniak pete , bakal makin semangat ni ngeborong pete , ki’5 , tapi tunggu..sabar. .sabar…baca dulu artikelnya mpe abis yak☺*
Riset membuktikan dua porsi pete aja..mampu memberikan tenaga yang cukup untuk melakukan aktivitas berat selama 90 menit.
Makanya , tau ga sih kalo makanan ini tu kesukaannya para atlet top!
Selain itu , pete juga banyak gunanya. Bisa juga ngebantu ngobatin beberapa penyakit. Check this out! (dari berbagai sumber).
-
Depresi-
Menurut survei yang dilakukan oleh MIND diantara pasien penderita depresi , banyak orang merasa lebih baik setelah makan pete. Hal ini terjadi karena pete mengandung tryptophan , sejenis protein yang diubah tubuh menjadi serotonin. Inilah yang akan membuat relax , memperbaiki mood dan secara umum membuat seseorang lebih bahagia.

-PMS (premenstrual syndrome)-
Jika mengalami PMS saat ' tamu ' datang , kamu ga perlu minum pil ini ataupun itu , cukup atasi dengan makan pete. Vitamin B6 yang dikandung pete mengatur kadar gula darah , yang dapat membantu mood.

-Anemia-
Dengan kandungan zat besi yang tinggi , pete dapat menstimulasi produksi sel darah merah dan membantu apabila terjadi anemia.

-Tekanan darah tinggi-
Buah tropis unik ini sangat tinggi kalium , tetapi rendah garam , sehingga sangat sempurna untuk memerangi tekanan darah. Begitu tingginya , sehingga FDA Amerika mengizinkan perkebunan pete untuk melakukan klaim resmi mengenai kemampuan buah ini untuk menurunkan resiko tekanan darah dan stroke.

-Kemampuan otak-
200 siswa di Twickenham (Middlesex) tertolong dengan mudah melalui ujian pada tahun ini karena memakan pete pada saat sarapan , istirahat , dan makan siang. Riset telah membuktikan bahwa buah dengan kandungan kalium tinggi dapat membantu belajar dengan membantu siswa semakin waspada.

-Sembelit-
Karena kandungan serat yang tinggi , maka pete akan
mempermudah menormalkan kembali aksi pencernaan ,
membantu mengatasi permasalahan ini tanpa harus
kembali ke laksativ..

-Obat mabuk-
Salah satu cara paling cepat untuk menyembuhkan
"penyakit" mabuk adalah milkshake pete , yang
dimaniskan dengan madu. Pete akan membantu menenangkan
perut dan dengan bantuan madu akan meningkatkan kadar
gula darah yang jatuh , sedangkan susu akan menenangkan
dan kembali memperbaiki kadar cairan dalam tubuh.

-Kekenyangan-
Pete memiliki efek antasid pada tubuh , sehingga bila
dada anda terasa panas akibat kebanyakan makan ,
cobalah makan pete untuk mengurangi sakitnya.

-Mual di pagi hari-
Makan pete diantara jam makan akan menolong
mempertahankan kadar gula dan menghindari muntah.

-Gigitan nyamuk-
Sebelum anda meraih krim gigitan nyamuk , coba untuk
menggosok daerah yang terkena gigitan dengan bagian
dalam kulit pete. Banyak orang berhasil mengatasi rasa
gatal dan bengkak dengan cara ini.

-Untuk saraf-
Pete mengandung vitamin V dalam jumlah besar , sehingga
akan membantu menenangkan sistem saraf.

-Kegemukan-
Penelitian di Institute of Psychology Austria
menemukan bahwa tekanan pada saat kerja menyebabkan
orang sering meraih makanan yang menenangkan seperti
coklat dan keripik. Dengan melihat kepada 5.000 pasien
di rumah sakit , peneliti menemukan bahwa kebanyakan
orang mejadi gemuk karena tekanan kerja yang tinggi.

Laporan menyimpulkan bahwa , untuk menghindari nafsu
memakan makanan karena panik , kita butuh mengendalikan
kadar gula dalam darah dengan ngemil makanan tinggi
karbohidrat setiap dua jam untuk mempertahankan
kadarnya tetap.

-Luka lambung-
Pete digunakan sebagai makanan untuk merawat
pencernaan karena texturnya yang lembut dan halus.
Buah ini adalah satu-satunya buah mentah yang dapat
dimakan tanpa menyebabkan stress dalam beberapa kasus
yang parah. Buah ini juga mampu menetralkan asam
lambung dan mengurangi iritasi dengan melapisi
permukaan dalam lambung.

-Mengatur suhu tubuh-
Banyak budaya lain yang melihat pete sebagai buah
' dingin ' yang mampu menurunkan suhu tubuh dan emosi
ibu yang menanti kelahiran anaknya. Di Belanda
misalnya , ibu hamil akan makan pete untuk meyakinkan
agar si bayi lahir dengan suhu tidak tinggi.

Seasonal Affective Disorder (SAD) (penyakit emosional
yang kacau)
Pete dapat membantu penderitas SAD kerena mengandung
pendorong mood alami , tryptophan.

-Merokok-
Pete dapat menolong orang yang ingin berhenti merokok.
Vitamin B6 dan B12 yang dikandungnya , bersama dengan
kalium dan magnesium , membantu tubuh cepat sembuh dari
efek penghentian nikotin

-Stress-
Kalium adalah mineral penting , yang membantu untuk
menormalkan detak jantung , mengirim oksigen ke otak
dan mengatur keseimbangan cairan tubuh. Ketika kita
stress , kecepatan metabolisme kita akan meningkat ,
sehingga akan mengurangi kadar kalium dalam tubuh. Hal
ini dapat diseimbangkan lagi dengan bantuan makan
petai yang tinggi kalium.

-Stroke-
Menurut riset dalam "The New England Journal of
Medicine , " makan pete sebagai bagian dari makanan
sehari-hari akan menurunkan resiko kematian karena
stroke sampai 40%.

-Caplak-
Mereka yang suka berpaling pada pengobatan alami akan
berani bersumpah , jika kamu ingin mematikan caplak ,
maka ambil sepotong pete , dan letakkan di caplak itu.
Tetap pertahankan pete itu dengan menggunakan plester!

Lalu…setelah membaca semuanya , kamu pasti jadi percaya
bahwa pete adalah obat alami untuk berbagai macam
penyakit. Jika dibandingin ma apel , pete memiliki
protein 4 kali lebih banyak , karbohidrat dua kali
lebih banyak , tiga kali lipat fosfor , lima kali lipat
Vitamin A dan zat besi , dan dua kali lipat jumlah
vitamin dan mineral lainnya.

Jadi…mulai sekarang , jangan memandang sebelah mata ma
buah satu ini…
Ternyata kaya nutrisi kan ?
Selamat mencoba…

Jumat, 07 November 2008

Ciuman, Rahasia Bibir Indah Dewi Sandra

"Ciuman saja yang sering," itulah jawaban Dewi Sandra saat ditanya apa rahasia agar bibirnya tetap sehat dan indah saat ditemui pada acara Launcing produk PAC di Plaza Senayan kemarin.

Rabu, 05 November 2008

Obama Wins Election

Barack Hussein Obama was elected the 44th president of the United States on Tuesday, sweeping away the last racial barrier in American politics with ease as the country chose him as its first black chief executive.The election of Mr. Obama amounted to a national catharsis — a repudiation of a historically unpopular Republican president and his economic and foreign policies, and an embrace of Mr. Obama’s call for a change in the direction and the tone of the country.But it was just as much a strikingly symbolic moment in the evolution of the nation’s fraught racial history, a breakthrough that would have seemed unthinkable just two years ago.Mr. Obama, 47, a first-term senator from Illinois, defeated Senator John McCain of Arizona, 72, a former prisoner of war who was making his second bid for the presidency.To the very end, Mr. McCain’s campaign was eclipsed by an opponent who was nothing short of a phenomenon, drawing huge crowds epitomized by the tens of thousands of people who turned out to hear Mr. Obama’s victory speech in Grant Park in Chicago.Mr. McCain also fought the headwinds of a relentlessly hostile political environment, weighted down with the baggage left to him by President Bush and an economic collapse that took place in the middle of the general election campaign.“If there is anyone out there who still doubts that America is a place where all things are possible, who still wonders if the dream of our founders is alive in our time, who still questions the power of our democracy, tonight is your answer,”said Mr. Obama, standing before a huge wooden lectern with a row of American flags at his back, casting his eyes to a crowd that stretched far into the Chicago night.“It’s been a long time coming,” the president-elect added, “but, tonight, because of what we did on this date in this election at this defining moment, change has come to America.”Mr. McCain delivered his concession speech under clear skies on the lush lawn of the Arizona Biltmore, in Phoenix, where he and his wife had held their wedding reception. The crowd reacted with scattered boos as he offered his congratulations to Mr. Obama and saluted the historical significance of the moment.“This is a historic election, and I recognize the significance it has for African-Americans and for the special pride that must be theirs tonight,” Mr. McCain said, adding, “We both realize that we have come a long way from the injustices that once stained our nation’s reputation.”Not only did Mr. Obama capture the presidency, but he also led his party to gains in Congress. This puts Democrats in control of the House, the Senate and the White House for the first time since 1995, when Bill Clinton was in office.The day shimmered with history as voters began lining up before dawn, hours before polls opened, to take part in the culmination of a campaign that over the course of two years commanded an extraordinary amount of attention from the American public.

Selasa, 04 November 2008

5 gitaris tercepat sejagat

1.Michael angelo batio
Ni orng edan bener dah, main gitar cepat banget terus gw jg suka tu ma lgu2x pa lagi yang crazy train tribute to randy roads…pokoke mantap dah..

atu lagi ni...ni gitarnya dia bro...

mantap gak??...gileee bener..

2.Buckethead
ni orng juga keren main gitarnya pa lagi pas mainin lagu jordan...wah keren bgt...tapi sayang mukanya ga pernah diliatin pki topeng ma topi kf*

serem kan!!!!!!!!!!

3.Yngwie
ni mainnya juga kenceng banget pa lagi dia juga termasuk gitaris dengan mainin guitar sesuai chord secara sempurna ga kyk yang lain kbnykan pki fling
http://flair24.hp.infoseek.co.jp/yngwie001.jpg
ganteng ya gan waktu masih muda tapi skrng dah gndut euy..



4. Paul gilbert
hohoo....siapa yang ga tau ni om paul yang ngisi soundtrack power ranger kan dia ama grup bandnya MR Big...mantap dah om paul gilbert inspirasi banyak gitaris top dunia


5. Herman Li (Dragon Force)
wow..ni mantap bro main nya cepat juga....jagoan gw klu lg main Fretsonfire..
dia juga gitarisnya dragon force trs bareng ma temannya di band sama mantapnya....wuih gw jd fans berat abis liat video klip nya...

gondrong euy...hehehe

HASIL REVISI RUU PORNOGRAFI 4 September 2008

(RUU revisi: 4 September 2008):



RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;

b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;



Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;





Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.



BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.



2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.





Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.





Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.





BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN





Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.





Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).





Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.





Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.





Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.





Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.



Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.



Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.





Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.





Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.





Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.





Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB III

PERLINDUNGAN ANAK



Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.



Pasal 17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB IV

PENCEGAHAN



Bagian Kesatu

Peran Pemerintah



Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.



Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.





Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.



Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat



Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.



Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.





BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN



Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.



Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.



Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.



Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.



Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.





BAB VI

PEMUSNAHAN



Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.





BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).




Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.



Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.



Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d. pencabutan status badan hukum.



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.





Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.



Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,





ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

sumber:http://www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm

Lele Vampir Ditemukan di Hutan Tropis Guyana



Ekspedisi ilmiah yang dilakukan ke dalam hutan tropis Guyana, Amerika Tengah, berhasil mengungkap makhluk-makhluk eksotis yang baru diketahui keberadaannya. Di antaranya ikan lele vampir yang hidup sebagai parasit.

Sekelompok peneliti yang didanai program dokumenter BBC menghabiskan waktu enam minggu untuk menelusuri kanopi-kanopi hutan lebat yang masih alami. Usaha keras mereka terbayar dengan menemukan total dua kandidat spesies baru ikan, satu spesies katak, dan sejumlah kelelawar buah yang belum pernah dilihat sebelumnya."Dalam waktu singkat, kami menangkap ratusan spesies, 10 persen di antaranya mungkin baru dalam sains. Ini nyaris mustahil dan sungguh tak terbayang," ujar Dr george McGavin, seorang pakar hewan yang ikut dalam ekspedisi.
Meski harus dibandingkan dengan sampel spesies di seluruh dunia untuk memastikan sebagai spesies baru, dua spesies ikan diyakini kuat memang baru. Spesies pertama dari genus Hemiodus. Jenis lainnya dari genus Vandellia memiliki gigi-geligi runcing untuk menancap ke tubuh ikan yang lebih besar. Selama ekspedisi, tim juga berhasil merekam ular terbesar di dunia, anaconda. Selain itu, juga ditampilkan elang terbesar di dunia dari jenis elang harpy dan laba-laba raksasa Goliath.

"Kita masih punya pilihan, kita benar berada di persimpangan sekarang. Kita tidak dapat memutuskan apakah akan membiarkannya di alam atau mengabaikan saat dibabat habis," ujar Dr McGavin. Jika tingkat penurunan masih seperti saat ini, kekayaan hayati bisa punah
sebelum sempat terekam.
sumber : kompas

Minggu, 02 November 2008

Mahasiswa Indonesia Ciptakan Kursi Roda Sensor Mata

Mahasiswa Indonesia Ciptakan Kursi Roda Sensor Mata

Indonesia dari segi perkembangan teknologi boleh jadi ketinggalan dengan negara maju di dunia. Namun, bibit-bibit unggul asli anak bangsa rupanya tetap bertumbuh di negeri ini. Buktinya, seperti yang dilakukan salah satu mahasiswa kreatif dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Pria bernama Jauhar Wayunindho ini berhasil menciptakan kursi roda listrik yang dikemudikan dengan sensor dari gerakan mata.

Jauhar menyebut bahwa inovasi tersebut diciptakan karena ia ingin memberikan solusi bagi mereka yang lumpuh total. Sebab, hanya dengan gerakan mata, kursi roda bisa digerakkan ke arah yang dikehendaki. Ia mengenalkan inovasinya ini dalam acara Pekan Ilmiah Mahasiswa ITS (PIMITS).

Untuk kursi roda ini, Jauhar mengatakan bahwa ia menempatkan sensor pada retina mata sehingga dapat mengenali gerakan lirikan ke atas, bawah, kanan, dan kiri yang dihubungkan pada sensor gerak kursi roda. Jika mata melirik ke bawah, maka kursi akan maju ke depan. Jika melirik ke atas, kursi bergerak mundur. Sedangkan lirikan kiri dan kanan akan menentukan arah gerak ke kiri dan kanan.

Untuk berhenti, penggunanya hanya perlu memindahkan arah lirikan dengan cepat. “Misalnya, kalau melirik ke kanan, maka lirikan dipindah ke kiri secara cepat, sehingga kursi akan berhenti,” sebut Jauhar.

Namun, ia juga mengaku bahwa kursi itu belum sempurna. Sebab, bobot maksimal pengguna kursi itu hanya boleh sampai 65 kilogram. Selain itu, lirikan mata yang spontan, misalnya saat dipanggil orang lain, akan membuat kacau gerakan kursi. Jika ia sudah berhasil menyempurnakan temuan ini, Jauhar berencana akan mencari sponsor untuk memproduksi secara masal kursi ini. Sungguh, sebuah inovasi karya anak bangsa yang patut ditunggu realisasinya untuk membantu lebih banyak orang lumpuh.